Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018
“SPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20% hingga 25%, bukan 8,03%. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)