KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 14:49 WIB
Buruh (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Diumumkan Serentak 1 November 2018

“SPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20% hingga 25%, bukan 8,03%. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan,” tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya