UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 18:52 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau pelaku usaha dan serikat pekerja mestinya sudah memahami konten PP 78 itu bahwa pertumbuhan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasinya, sehingga lebih predictable. Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun," tegasnya.

Baca Juga: KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun

Untuk itu, dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

"Alhamdulillah tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Ya kalau demo boleh aja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo aja sudah naik," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya