Rahman juga menambahkan, pihaknya sejak 12 September 2018 lalu telah melakukan sosialisasi dengan Surveyor Indonesia guna mendapatkan data angkutan barang dan memberikan informasi terkait keselamatan angkutan. Karena berdasarkan catatannya, dari 789 kendaraan ada sekitar 70% yang melanggar dan 17% diantaranya disebabkan oleh over dimensi dan 83% pelanggaran overloading-nya.
“Terkait ODOL dilakukan sosialisasi terhadap pramudi angkutan barang. Dari 789 kendaraan yang tidak melanggar sebanyak 237 kendaraan atau 30%, dan yang melanggar 552 kendaraan atau 70%. Pelanggaran tersebut terbagi menjadi 17% pelanggaran over dimensi sementara 83% pelanggaran overloading,” kata Rahman
Sebagai informasi, jembatan timbang Way Urang yang merupakan salah satu jembatan timbang yang sangat strategis sebagai pintu utama pengawasan angkutan barang di wilayah Pulau Sumatera. Jembatan ini memiliki luas lahan 19.620 meter persegi dengan landasan utama sebesar 18 meter dan kapasitas 80 ton.
Jembatan timbang Way Urang diperkuat oleh personil dengan jumlah 26 orang yang terdiri dari 18 Pegawai Negeri Sipil dan 8 orang tenaga honorer serta didampingi pegawai dari Surveyor Indonesia sebanyak 17 orang.
Dalam pengelolaan jembatan timbang Way Urang, Kementerian Perhubungan akan tetap berupaya mendorong peran serta Pemerintah Daerah dan dibuka peluang kerjasama dengan pihak swasta, Badan Usahan Milik Negara (BUMN), dan Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh jembatan timbang sehingga menumbuhkan dampak positif bagi peningkatan perekonomian di wilayah sekitarnya. (yau)
(Rani Hardjanti)