JAKARTA - PT Sinar Mas Agro Resources Technology Tbk (Smart) menyatakan Wakil Direktur Utama Edy S Suradja telah menerima pengunduran diri yang bersangkutan pada hari ini. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menjadi wakil direktur utama Smart, Edy Suradja juga merupakan direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Edy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
“Bapak Edy S Suradja mengajukan pengunduran dirinya terkait keinginannya untuk menghindari adanya gangguan lebih lanjut terhadap PT Smart Tbk, atas implikasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait jabatannya di PT BAP,” kata perseroan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/10/2018).
Baca Juga: Sinar Mas Group Sesalkan Petinggi Salah Satu Anak Perusahaannya Terjerat OTT KPK
Direksi Smart telah menerima pengunduran dirinya. Meskipun perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), namun sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini.