JAKARTA - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sebesar Rp215 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Alokasi tersebut sudah mencakup kenaikan gaji pokok sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019
Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani merinci, dari total Rp215 triliun, pos belanja untuk kebutuhan gaji ASN di 2019 dialokasikan sebesar Rp98 triliun. Kemudian belanja untuk pensiunan sebesar Rp117 triliun.