Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 07:15 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Baca Juga: UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November

"Kalau pelaku usaha dan serikat pekerja mestinya sudah memahami konten PP 78 itu bahwa pertumbuhan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasinya, sehingga lebih predictable. Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun," tegasnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

"Alhamdulillah tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Ya kalau demo boleh aja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo aja sudah naik," jelasnya.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya