Menurut dia, industri hasil pengolahan tembakau menjadi penyerap panen tembakau petani. Karenanya, jika produk olahan tembakau dikenakan cukai dengan kenaikan di atas 10%, maka akan menurunkan penyerapan tembakau lebih dari 2% dari produksi nasional atau setara dengan 4.000 ha lahan tembakau.
Berdasarkan pengalaman 4 tahun terakhir, rata-rata kenaikan cukai yang 12% telah menurunkan penyerapan tembakau 3,5% dari produksi nasional.
“Ada lebih dari 10.000 ha tanaman tembakau yang tidak bisa diserap oleh pabrik,” tambah Soeseno.
Soeseno menegaskan, pemerintah perlu mencermati kebijakan kenaikan cukai yang tidak tepat dan tidak terarah karena akan mengecilkan peranan komoditas tembakau sebagai pere dam jika terjadi gejolak pada ekonomi petani.
(Feb)
(Rani Hardjanti)