Penilaian Baru Kelulusan Peserta CPNS Tunggu Restu Menpan RB

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 10:11 WIB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (GiriOkezone)
Share :

Artinya, aturan ini tidak menjadi acuan bagi para peserta untuk lolos seleksi CPNS secara keseluruhan.

 Baca Juga: M Redho Setiawan Top Skor Nasional Ujian CPNS dengan Nilai 448

Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017. Dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.

"Ada beberapa tahapan pertama seleksi kompetensi dasar dan SKB. Aturan ini (untuk) mengisi (formasi) SKB ini," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya