Menurut Perry sampai saat ini kondisi likuiditas di perbankan dan pasar uang masih cukup sehingga perlu dilakukan fleksibilitas atau pelonggaran. Hal ini ditunjukkan rasio likuiditas terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menurutnya masih berada aman.
Berdasarkan data pada September 2018, angka DPK berada di level 19,2%. Angka ini jauh lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang hanya mencapai 18,3%. Perry menambahkan, PLM mencapai 4% dari DPK, dalam ketentuan selama ini sekitar 2% bisa digunakan sebagai underlying transaksi repo dengan BI. PLM sendiri berbentuk surat berharga baik itu Surat Berharga Bank Indonesia maupun Surat Berharga Negara (SBN).
"Sekarang seluruh 4% itu bisa digunakan repo kepada bank. Sehingga bank bila memerlukan likuiditas pergi ke BI, sebagai underlying ini langkahnya mengatasi itu tadi. Ini bisa tingkatkan fleksibilitas antar kelompok dan individual bank," jelasnya.
Baca Juga: Alasan BI Naikan Suku Bunga Acuan Menjadi 6%