JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 Mahkamah Agung untuk Wilayah Manado, Sulawesi Utara diulang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor: 10/Pansel-CPNS/MA/11/2018.
Baca Juga: Jadi PNS Selalu Diidamkan, Simak 7 Alasannya
Dikutip dari keterangan tertulis di website, Jakarta, Senin (19/11/2018) Mahkamah Agung memberikan alasan mengapa seleksi CPNS 2018 Mahkamah Agung di Manado diulang adalah untuk memberikan perlakuan yang adil bagi para peserta yang bersangkutan.
Sebab pada tes SKD yang berlangsung di SMK Negeri 2 Manado tersebut, soal SKDnya tidak lengkap. Padahal itu merupakan syarat bagi para peserta untuk bisa menyebabkan kelulusan SKD.
Baca Juga: 5 Fakta soal Rendahnya Tingkat Kelulusan CPNS 2018
Karena satu saja tidak tercantum akan mempengaruhi nilai SKD secara keseluruhan. Nantinya, nilai yang akan digunakan oleh para peserta yang mengulang adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan.
Adapun proses seleksi ulang ini nantinya akan dilakukan pada 18 dan 19 November. Untuk tanggal 18 November pada sesi V, sedangkan pada 19 November pada sesi I dan II.
(Dani Jumadil Akhir)