JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin telah menegaskan jika system passing grade dalam tahapan seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2018 telah dianulir. Kini, seleksi CPNS mengacu kepada system rangking.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade tapi berorientasi pada ranking,” kata Menpan di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Lalu, bagaimana mekanisme sistem rangking tersebut?
“Saya kasih contoh. Kebutuhan di salah satu kementerian/lembaga A misalnya butuhnya 100. Krn ini kan baru tes awal. Tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu, Jadi berarti ranking 1-300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua,” jelas Menpan.
“Jadi (dari) tiga akan dipilih satu. Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” beber Menpan.