JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 43.433 laporan 'transaksi mencurigakan' pada periode September 2017 hingga September 2018.
Dari transaksi keuangan tersebut, jika diperinci berdasarkan profesi, 14.836 oleh pegawai swasta, 44 oleh pemuka agama, seperti ulama, pendeta, atau pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan.
Terkait laporan 'transaksi mencurigakan' 44 pemuka agama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan meski masuk kategori mencurigakan, tidak bisa disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
"Suatu hari karena ada kegiatan keagamaan itu (rekeningnya) melonjak, karena di luar profil dan transaksi dia, itukan terdeteksi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, ini belum tentu tentu menjurus ke pidana," kata Kiagus kepada BBC News Indonesia, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
"Rekening dia itu tercampur antara pribadi dan kegiatan keagamaan yang dikelola," katanya.
Baca Juga: Gelar Counter-Terrorism Financing, PPATK Rumuskan Solusi Pencegahan Pendanaan Teroris
Dia mengatakan lonjakan jumlah dalam suatu transaksi itu tercatat PPATK karena para pemuka agama menggunakan rekening pribadi dan bukan atas nama yayasan atau lembaga keagamaan.
"Belum tentu mengarah tindak pidana, kita harus berpikir positif. Mereka adalah pemuka agama, kita tak boleh tendensius, harus objektif," tambahnya.
Dia menyebut, istilah pemuka agama merujuk kepada semua agama, tidak spesifik satu agama, termasuk dari ormas, maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Istilah itu juga dibenarkan oleh Kementerian Agama, lewat Kepala Biro Humasnya, Mastuki.
"Pemuka agama itu cakupannya luas, bisa saja dia anggota DPR, atau dari pemerintahan," Jelas Mastuki.
Menurutnya, tokoh atau pemuka agama itu juga bisa berada di dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan.
Sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memiliki yayasan, menerima bantuan melalui uang yang dikirim ke rekening pribadi seorang pemuka agama," kata Mastuki.
Baca Juga: Dihadiri 10 Negara, PPATK Gelar Seminar Pencucian Uang
Aliran dana yang dikatakan sebagai sumbangan kepada lembaga maupun yayasan terkait suatu agama, menurut Mastuki, sudah ada aturan dan mekanismenya, jika sumber uang itu bisa berasal dari negara.
"Kalau yayasan pendidikan keagamaan, tokoh agama pasti mendapatkan bantuan, apalagi yang melibatkan APBD atau APBN," tambah Mastuki.
Dia menjelaskan dana itu masuknya ke dalam rekening suatu yayasan atau lembaga.
(Feby Novalius)