PPATK Deteksi 43.433 Transaksi Mencurigakan Libatkan Pegawai Swasta hingga Pemuka Agama

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 07:51 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memiliki yayasan, menerima bantuan melalui uang yang dikirim ke rekening pribadi seorang pemuka agama," kata Mastuki.

Baca Juga: Dihadiri 10 Negara, PPATK Gelar Seminar Pencucian Uang

Aliran dana yang dikatakan sebagai sumbangan kepada lembaga maupun yayasan terkait suatu agama, menurut Mastuki, sudah ada aturan dan mekanismenya, jika sumber uang itu bisa berasal dari negara.

"Kalau yayasan pendidikan keagamaan, tokoh agama pasti mendapatkan bantuan, apalagi yang melibatkan APBD atau APBN," tambah Mastuki.

Dia menjelaskan dana itu masuknya ke dalam rekening suatu yayasan atau lembaga.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya