PNS Nakal Bisa Diadukan Via E-Pengaduan

Rany Fauziah, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 14:22 WIB
PNS (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menciptakan inovasi sistem elektronik. Inovasi ini bisa bermanfaat para PNS, Instansi, dan Masyarakat.

Baca Juga: Begini Tampang Serius Jojo hingga Kevin Marcus Tes CPNS

BKN mengungkapkan, WasdalKPPJ BKN menelurkan inovasi sistem e-pengaduan, e-advokasi dan e-jabatan bagi para PNS, Instansi dan Masyarakat. Sistem ini dapat melaporkan atau mengadukan perbuatan PNS yang terindikasi dengan adanya pelanggaran.

Hal ini terkait dengan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Dengan adanya Inovasi ini dipastikan dari BKN untuk proses dan dari segi upaya.

“Inovasi ini akan memangkas proses pengaduan secara manual, deteksi dini permasalahan kepegawaian dan mendukung upaya pelaksanaan good governance,” ujar BKN lewat cuitan instagram @Bkngoid, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga: Kevin Sanjaya hingga Liliyana Natsir Ikuti Tes CPNS

Untuk membuat sistem ini, BKN menggandeng KPK dan Komisi ASN untuk membuat kebijakan strategis terkait hal tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya