Penukaran mata uang rutin dilakukan oleh BI dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang, ataupun adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman.
Baca Juga: Meningkat 7,2%, Uang Beredar RI Tembus Rp5.666 Triliun
Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.
“Tanggal 29-30 Desember itu kan Sabtu-Minggu. Namun, BI tetap membuka layanan bila masyarakat ingin menukarkan keempat mata uang tersebut,” kata Junanto
(Feby Novalius)