Acuannya adalah UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara, dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (fullservices, medium services dan no frill).
Peraturan Menteri Perhubungan itu tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (non ekonomi). Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menghimbau agar maskapai penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019.
”Semakin dekatnya masa angkutan Nataru, kami berharap maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal didominasi oleh saudara-saudara kita di daerah Indonesia Timur,” ujar Menhub Budi Karya.
(Feby Novalius)