JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi melakukan pergantian regulasi baru terkait Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengganti PM 108, sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dan akan berlaku pada enam bulan ke depan.
Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Terbit Akhir Desember
"Pengganti PM 108 akan mulai diterapkan atau berlaku pada enam bulan ke depan. Tepatnya pada bulan Mei 2019," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Dia menjelaskan bahwa, pengganti PM 108 ini ada kekhususan. Seperti yang sudah dianulir Mahkamah Agung (MA), tidak bisa masuk kembali pada PM 108. Di mana Kemenhub juga sudah mengeluarkan beberapa pasal norma yang tidak bisa di atur oleh MA.