Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 11:15 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

DEPOK – Pemkot Depok berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Pengusaha rumah makan yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan wajib dikenakan pajak. Kepala Bidang Pajak 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, pajak restoran sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Khusus pajak restoran dikenakan 10% dari hasil omzet pendapatan setiap bulan,” ujarnya kemarin. Tempat makan yang dikenakan pajak restoran seperti warteg, kafe, rumah makan Padang, dan lainnya. Namun, syaratnya, tempat makan ini harus terdaftar terlebih dulu di kantor pajak.

“Total tempat makan yang dikenakan pajak di Depok mencapai 821 rumah makan,” ucapnya. Dari sektor pajak restoran, BKD Depok menargetkan Rp121 miliar pada tahun ini. Target itu dari total 821 restoran atau tempat makan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Intip Data Perpajakan Pegawai PLN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya