Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 11:15 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

“Tahun lalu kami bersyukur penerimaan pajak dari pajak restoran melebihi target,” kata Endra. Pajak daerah tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, melainkan harus dikelola terlebih dulu oleh pemerintah. Hal berbeda dengan retribusi yang bisa langsung dirasakan masyarakat.

“Hasil pajak ini dilihat dari peningkatan pembangunan,” ucapnya. Menurut dia, banyak kendala menarik pajak terutama bagi warteg atau rumah makan Padang. Mereka harus jujur menghitung sendiri pendapatan usahanya atau self assessment dan menyerahkannya pada pemerintah.

“Ada kekhawatiran usaha mereka ditinggal kalau mahal harganya, padahal yang menanggung pajak pembeli di sana,” ujar Endra. Pemkot Depok mempunyai 10 anggota untuk menyisir rumah makan yang belum membayar pajak. Setiap hari kerja mereka dibagi ke kawasan timur, tengah, dan barat.

“Perlu dua sampai tiga kali datang agar paham bahwa usaha mereka menjadi bagian objek pajak pemerintah. Pajak mereka membantu pembangunan di Depok,” ungkapnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie menuturkan, sebenarnya rumah makan yang berpenghasilan minimal Rp10 juta per bulan harus dikenakan pajak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya