JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi kabar terbaru pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 untuk karyawan swasta. THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, driver ojek online (ojol) dipastikan dapat Bonus Hari Raya (BHR).
Jika Lebaran 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 dengan perkiraan pada tanggal 10 Maret atau 11 Maret 2026.
Menaker mengatakan, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih detail pemberian THR kepada karyawan. Namun secara aturan, penyaluran THR paling lambat sudah harus diberikan seminggu sebelum hari raya.
"Kalau secara aturan wajib H-7 Lebaran (harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (25/2/2026).