Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Negara dari Freeport Lebih Besar

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 22 Desember 2018 09:21 WIB
Foto: Reuters
Share :

Dia menjelaskan, untuk perpajakan Freeport itu mendapatkan pajak korporasi 25%. Itu lebih kecil dari yang di kontrak of work atau kontrak karya namun ini kemudian ini di sistem perpajakan tetap (nail down).

"Jadi kalau nanti kemudian ada perubahan UU PPh. Di mana PPh nya bisa turun mereka tetap bayar 25%. Dan lainnya PPN kita juga menggunakan nail down yang sekarang sehingga kalau nanti ada perubahan menjadi UU VAT yang menjadi GST atau yang lain mereka akan tetap. Pasalnya ini memberikan kepastian mereka utk tetap memberikan kewajiban penerimaan," tuturnya.

Dia menuturkan, royalti nantinya menggunakan yang sekarang ditetapkan. Sehingga mereka juga akan membayar sesuai dengan tarif yang saat ini. Di mana kalau nanti ada perubahan dari sisi tarif royalti mereka tetap kena nail down yang sekarang.

"Ini memberikan kepastian pada negara karena kami harus menghitung berdasar pasal 169 untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih tinggi . Dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang harus mereka bayarkan ke kita," ungkapnya.

 Baca Juga: Momen Bersejarah Rampungnya Divestasi 51% Saham Freeport Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya