4 Kiat Jitu Mengelola Bonus Akhir Tahun

, Jurnalis
Sabtu 22 Desember 2018 17:27 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Akhir tahun agaknya menjadi saat yang paling dinanti-nanti bagi para pekerja kantoran. Pasalnya, selain bisa cuti di tanggal merah yang hampir berderetan, sejumlah perusahaan juga kerap membagikan bonus akhir tahun.

Berbeda dengan pembayaran gaji pokok yang biasanya dilakukan setiap bulan, pemberian bonus akhir tahun ini dilakukan secara bervariasi. Tergantung pada kriteria-kriteria yang meliputi omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini.

Bonus akhir tahun tak ubahnya insentif, agar karyawan merasa lebih sejahtera sekaligus termotivasi untuk lebih giat lagi mencari keuntungan demi keberhasilan ekonomi perusahaan. Ketentuan besarnya bonus akhir tahun diatur dalam beberapa ketentuan. Demikian seperti dikutip cekaja, Sabtu (22/12/2018).

 Baca Juga: Kado Natal, 200 Karyawan Dapat Bonus Mulai Rp290 Juta hingga Rp867 Juta

Selain dilihat dari kinerja karyawan, ada perusahaan yang yang menerapkan sistem pembagian bonus dengan besaran persentase 8%dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan. Ada pula perusahaan yang membagikan bonus secara proposional.

Tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur pembagian bonus ini. Akan tetapi dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non upah. Sehingga pada dasarnya kalaupun suatu perusahaan tidak memberiakan bonus, bukan menjadi masalah yang patut disanksikan.

 

Beda Bonus Akhir Tahunan dan Gaji Ke-13

Anda pasti juga sering mendengar istilah gaji ke-13. Apakah beda dengan bonus tahunan? Arti dari gaji ke-13 sendiri sebenarnya sama dengan bonus tahunan yang diberikan oleh para pekerja di sektor swasta. Tapi, gaji ke-13 ini hanya diperuntukkan bagi PNS di akhir tahun.

 Baca Juga: Perusahaan Dinilai Makin Patuh Bayar THR, Walaupun Ada yang Telat

Jumlahnya gaji ke-13 konon lebih besar dari THR. Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Hal ini tidak terlepas dari fungsi diberikannya gaji ke -13, yaitu membantu PNS untuk bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.


Dapat Bonus Tahunan? Prioritaskan Untuk Hal Ini

Banyak sekali yang bisa Anda lakukan ketika mendapat bonus akhir tahun. Meski begitu, jangan lantas gelap mata lalu menghabiskannya dalam sesaat. Sah-sah saja kalau Anda ingin menggunakan bonus tersebut untuk berlibur atau belanja, tapi akan lebih baik untuk memprioritaskan hal yang sifatnya urgent terlebih dahulu. Berikut skala prioritasnya agar bonus akhir tahun terkelola dengan baik:

1. Lunasi tagihan

Manfaatkan momen ini untuk untuk membantu Anda terbebas dari jerat utang. Terutama bila rapor beban tagihan Anda sudah melebihi 30 persen dari total penghasilan bulanan. Kalau sudah begitu, sebaiknya hal pertama yang harus Anda lakukan setelah mendapat bonus akhir tahun adalah lunasi tagihan tersebut.

Baik itu tagihan dari kartu kredit ataupun cicilan dalam bentuk lain yang rawan terkena imbas kenaikan suku bunga, seperti Kredit Pemilikian Rumah (KPR). Selain bisa menikmati libur akhir tahun dengan lebih nyaman, Anda jadi bisa lebih bersemangat menyambut tahun baru dengan awal yang baru karena sudah memenuhi kewajiban ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya