Tarif Taksi Online Diseragamkan Setara Blue Bird Cs

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 08:27 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Adapun mengenai rancangan peraturan menteri (RPM) yang membahas ojek online, menurut Yani, saat ini masih digarap Kemenhub. Dia mengatakan, pihak Kemen hub tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

“Tapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70%,” kata Yani.

Sementara itu Kemenhub juga menyatakan sudah meminta pihak aplikator untuk membagi tahapan suspend dalam beberapa kriteria, yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun pengemudi yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi.

“Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh tiap aplikator,” ujar Yani.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.

“Payung hukum kemungkinan akan langsung ditu runkan dari presiden. Namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komu nikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan peraturan menteri,” ujar Budi. (Heru Febrianto/ Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya