Buruan, Hari Ini Terakhir Tukar Pecahan Uang Lama

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 11:00 WIB
Uang Lama (Ilustrasi: Youtube)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan empat jenis pecahan mata uang Rupiah, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Oleh karena itu, hari ini, Minggu (30/12/2018), merupakan hari terakhir dari batas waktu penukaran empat jenis pecahan Rupiah tersebut.

Melansir keterangan tertulis BI di laman resminya, empat jenis pecahan itu yakni: pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

Masyarakat pun diminta untuk segera melakukan penukaran uang pecahan tersebut. Di mana seluruh kantor perwakilan BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018, pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," demikian dikutip dari keterangan tertulis BI, Minggu (30/12/2018).

BI memang secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (yau)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya