Masyarakat pun diminta untuk segera melakukan penukaran uang pecahan tersebut. Di mana seluruh kantor perwakilan BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018, pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," demikian dikutip dari keterangan tertulis BI, Minggu (30/12/2018).
BI memang secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (yau)
(Rani Hardjanti)