Jumlah Investor Pasar Modal yang Dilindungi Tembus 1 Juta

, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 14:14 WIB
Foto: Okezone
Share :

 Baca Juga: IHSG Akhir Tahun 6.194, Presiden Jokowi: Sesuai Target

DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.

Indonesia-SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp100 juta perinvestor atau Rp50 miliar per kustodian. Hingga akhir tahun 2018, anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya