Presiden Jokowi Teken Aturan Holding Infrastruktur Awal Januari 2019

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 13:56 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan kondisi terkini pembentukan holding BUMN Infrastruktur. Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menggabungkan perusahaan BUMN Karya yang nantinya akan dipimpin oleh PT Hutama Karya (Persero).

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan, peraturan pemerintah terkait holding infrastruktur akan segera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2019 mendatang. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan draft aturannya untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Lagi dikejar (PP-nya). Mudah-mudahan hari ini selesai," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).

 Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dikebut

Hambra menambahkan, keluarnya aturan itu juga nantinya akan diikuti dengan akte inbreng. Akte ini menandai secara resmi pembentukan BUMN Infrastukutur yang akan dipimpin oleh PT Hutama Karya (Persero).

"Kalau secara hukum itu holding jadi saat penandatanganan akte. Akte inbrengnya. Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau enggak hari ini kita lihat tanggal 2 atau 3 Januari 2019. Tapi sampai hari ini kita berusaha hari ini," jelasnya.

Menurut Hambra, ada beberapa proses yang dijalankan untuk membentuk BUMN Infrastruktur ini. Syarat pertama adalah penetapan nilai valuasi yang ada di Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dibentuk Akhir 2019

Setelah valuasi beres maka berlanjut menuju proses selanjutnya yakni penerbitan akte inbreng. Dikeluarkannya inbreng nantinya akan diikuti oleh dikeluarkannya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko WIdodo.

"Kemudian ada penetapan nilai valuasi oleh Menteri Keuangan. Sekarang sudah siap tinggal simultan semua berjalan. Setelah itu tinggal penandatanganan akte inbreng. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja," jelasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya