PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 15:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.

Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.

"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya