JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahagia atas pencapaian penerimaan negara di 2018. Pasalnya, baru pertama kali pada tahun 2018 ini total penerimaan negara mencapai 100%.
Tak ingin kalah, Presiden Joko Widodo juga turut membanggakan keberhasilan pemerintah dalam merebut 51% saham Freeport. Jokowi mengaku PT Freeport Indonesia sempat melakukan penawaran hanya 30% saja namun dengan tegas dirinya langsung menolak.
Disisi lain Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat keputusan yang membuat masyrakat tersenyum Pasalnya pemerintahmemutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik di Kuartal I-2019.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
Kado Akhir 2018, Untuk Pertama Kalinya Penerimaan Negara di Atas 100%
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa di tahun 2018 ini merupakan kali pertama total seluruh penerimaan negara mencapai 100%. Penerimaan tersebut merupakan total dari seluruh sumber penerimaan, baik itu pajak, cukai, PNBP, dan hibah.
“Apresiasinya atas capaian dan kinerja jajarannya tahun 2018. Beberapa indikator utama capaian kinerja yang sangat membanggakan antara lain penerimaan perpajakan yang mencapai di atas 100%, belanja APBN di kisaran 95% serta defisit yang menurun. Capaian kinerja ini terasa semakin membanggakan mengingat tahun 2018 dipenuhi gejolak perekonomian global yang sangat dinamis, ujar Sri Mulyani seperti dikutip melalui facebook @kemenkeuRI, Senin, (31/12/2018).
Hal ini disampaikan Menkeu pada acara video conference dengan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersebar di 34 provinsi dalam rangka mengkomunikasikan perkembangan akhir tahun fiskal 2018 terkait penerimaan negara, pengeluaran negara dan pengelolaan aset negara di Aula Mezanine, Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta.
“Saya berterima kasih bahwa kita semua telah berhasil menyelesaikan tahun 2018. Yang saya dengar tadi baik dari Papua sampai Sumatera untuk peneriman pajak mungkin masih di bawah 100%. Namun bea cukai dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) rata-rata di atas 100%. Ini telah berkontribusi untuk pertama kalinya tahun 2018, APBN kita total penerimaan negara mungkin akan mencapai di atas 100%. Jadi ini adalah sesuatu yang sangat baik. Ini merupakan suatu milestone,” puji Menkeu setelah mendengar laporan dari para Kepala Kantor Wilayah yang diwakilinya termasuk dari unit vertikal lainnya.
Hal tersebut Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto menginformasikan bahwa pendapatan negara untuk tahun 2018 sudah mencapai 100,1% mengacu pada hasil perhitungan jam tujuh pagi hari ini. “Pendapatan negara sudah 100,1%. Itu (data) jam 07.00 pagi. Mudah-mudahan meningkat,” katanya.
Capaian kinerja tersebut tidak lepas dari kerjasama dan kolaborasi antar unit eselon I di lingkungan Kemenkeu baik di pusat maupun unit vertikal-nya misalnya antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sudah menunjukkan hasilnya.
“Kalau dilihat tadi banyak yang sudah melakukan kolaborasi pajak dan bea-cukai, melakukan law enforcement, melakukan penindakan, saya yakin ini adalah cara kerja kita bersama yang akan semakin baik. Saya ingin ini semua ditingkatkan,” tegas Menkeu dalam arahannya.
“Jadi memang kalau kita bekerjasama hasilnya lebih baik. Itu sudah nyata,” tambahnya.
Dengan bekal capaian kinerja tahun 2018 ini, Menkeu menyatakan optimismenya Kemenkeu akan siap menghadapi tahun 2019.
Namun demikian, Menkeu tetap mengingatkan agar jajarannya tidak terlena dengan prestasi yang dicapai namun diharapkan semua pihak tetap menjaga kewaspadaan mengingat masih adanya ketidakpastian global dan dalam negeri yang masih dinamis, misalnya masih adanya ancaman perang dagang antara Amerika dan China serta mitra dagang strategisnya serta fluktuasi harga minyak dan indikator-indikator ekonomi makro lainnya.
"Tahun 2019 bukan tahun yang kita bayangkan akan jauh lebih ringan. Namun kita tidak terbebani. Untuk tahun 2019 kita masuki, Insya Allah dengan seluruh perasaan optimisme. Namun tetap kita memiliki kewaspadaan dan kehati-hatian yang tinggi,“ pungkas Menkeu.
Tak Mudah Ambil Alih Freeport, Presiden Jokowi: Mereka Tawar 30% Saya Tolak
Memasuki penghujung tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur atas resminya Indonesia sebagai pemilik mayoritas dari PT Freeport Indonesia. Pemerintah Indonesia secara resmi memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia yang beralih ke PT Inalum (Persero).
Dalam instagram resminya, orang nomor satu di Tanah Air ini menceritakan proses negosiasi ambil alih tambang Freeport di Papua yang berlangsung selama 3,5 tahun.
"Yang sulit adalah mengambil alih tambang Freeport di Papua," tulis Jokowi seperti dikutip Instagram pribadinya @jokowi, Senin (31/12/2018).
Meskipun membutuhkan upaya yang panjang, tetapi membuahkan hasil yang manis.“Kepemilikan saham kita di Freeport Indonesia kini menjadi 51%,” tulisnya.
Pada awalnya, pihak Freeport menawar 30% untuk Indonesia memiliki saham ini. Namun, jumlah tersebut ditolak oleh Jokowi.
"Negosiasinya berlangsung 3,5 tahun, mereka menawar 30%, tapi saya menolak. Kita harus mendapatkan hak kepemilikan mayoritas 51%," kata Jokowi.
Baginya, pemerintah punya komitmen yang besar untuk mengupayakan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang dimilikinya dengan penguasaan negara terhadap sumber daya alam minyak dan gas.
Jokowi juga menuturkan, sudah 40 tahun Indonesia hanya menikmati bagi hasil pengolahan 9,3% dari tambang ini. Kini, sudah saatnya Indonesia sebagai bangsa yang semakin berdaulat atas bumi dan kekayaan alamnya sendiri.
"Dan kini, Alhamdulillah, kita menutup tahun 2018 dan memasuki tahun yang baru, sebagai bangsa yang semakin berdaulat atas bumi dan kekayaan alamnya sendiri," katanya.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik di Kuartal I-2019 Tidak Naik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi USD71,81/barel dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.
"Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers, Kamis (3/1/2019).
Dia menjelaskan, dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2019:
- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial
(Rani Hardjanti)