Korban Bencana Tsunami Diberi Keringanan Pajak

Mulyani, Jurnalis
Minggu 06 Januari 2019 06:21 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Masyarakat yang berada atau memiliki usaha di daerah terdampak tsunami diberi pengecualian untuk pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Ketentuan tersebut sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018

Adapun wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Desember 2018 lalu.

(Baca juga: DJP Beri Keringan Pajak untuk Korban Bencana Tsunami)

Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya