JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan tentang ojek dalam daring (online). Hal itu dilakukan supaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.
"Pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Tujuan regulasi agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan perlindungan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
Baca Selengkapnya: Aturan Ojek Online Segera Diterbitkan, Ini Bocorannya
(Dani Jumadil Akhir)