Lulus CPNS Komnas HAM, Wajib Lakukan Pemberkasan 14 Januari 2019

Rikhza Hasan, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 14:44 WIB
Ilustrasi: Foto Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil akhir tersebut merupakan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang ditentutan.

Pemberkasan ulang akan dilaksanakan pada Senin, 14 Januari 2019, pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00. Dengan lokasi di Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza Lantai 18, Jalan Hayam Wuruk No.18, Jakarta Pusat.

 Baca Juga: BKN Tunggu Finalisasi Data CPNS dari 5 Instansi

Berikut merupakan daftar persayaratan yang harus dipenuhi peserta, dikutip dari laman komnashamgoid, Jakarta, Selasa (8/1/2019)

1. Surat Lamaran ditunjukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta (ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint dan bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, tanggal surat sama dengan tanggal surat saat diunggah pada aplikasi sscn) (rangkap 3 asli),

2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap 2 legalisir),

3. Surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (khusus yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi luar negeri (rangkap 3 legalisir),

4. Daftar Riwayat Hidup dengan bermaterai Rp6.000, dengan tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran,

 Baca Juga: Beredar Informasi Penerimaan Pegawai Kontrak dan CPNS 2019, BKN: Itu Hoax!

5. Surat Pernyataan diketik materai Rp6.000, ditandatangani dengan tinta hitam, rangkap 3 asli, tanggal dibuat sama dengan tanggal pada surat lamaran,

6. Pakta Integritas, diketik dan diberi materai Rp6.000 serta ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 asli, tanggal dibuat sama dengan tanggal pada surat lamaran,

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 (asli dan 1 fotokopi dilegalisir),

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 2 fotokopi, tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018),

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya