Lulus Tes CPNS Kemenristekdikti, Yuk Lakukan Pemberkasan Sebelum 25 Januari 2019

Rikhza Hasan, Jurnalis
Minggu 13 Januari 2019 17:11 WIB
Foto: Peserta Ujian CPNS (Taufik/Okezone)
Share :

JAKARTA- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melaksanakan pemberkasan dengan melengkapi berkas atau dokumen persyaratan. Berkas persyaratan tersebut dikirim langsung ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Ristekdikti melalui Panitia Seleksi Unit Kerja masing-masing yang dituju.

Seluruh berkas persyaratan diterima Panitia seleksi Unit Kerja paling lambat pada 25 Januari 2019. Apabila hingga 25 Januari 2019 berkas pemberkasan tidak diterima, maka peserta dinyatakan gugur dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Ada Seleksi CPNS, Kepala BKN: 2018 Jadi Tahun yang Sibuk

Berikut daftar berkas yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan kementerian Ristekdikti, dilansir dari laman resmi Ristekdikti, Jakarta, Minggu (13/1/2019).

1. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut. Harap ditulis menggunakan tinta yang tidak mudah luntur,

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 3 (tiga) lembar.

3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dan ditandatangani sebanyak 3 (tiga) rangkap. Surat lamaran tidak perlu diberi materai.

Baca Juga: Kepala BKN Ucapkan Selamat untuk Kepala BNPB Baru

4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (tanda tangan dan cap basah) oleh pejabat yang berwenang. sebanyak 3 (tiga) rangkap. Khusus untuk formasi Dosen Asisten Ahli, wajib melampirkan pula fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang Sarjana, sedangkan untuk formasi Dosen Lektor wajib melampirkan pula fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang Sarjana dan Magister.

5. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Eks Ditjen Dikti Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti sebanyak 3 (tiga) rangkap (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya