Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya.
"Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai," tandasnya.
(Lily Rusna Fajriah/Sindonews)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)