Ada Dugaan Kartel Tiket Pesawat, KPPU Panggil Maskapai Nasional

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 20:42 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga atau kartel terkait kenaikan tarif pesawat terbang. Dugaan tersebut menyeruak menyusul kenaikan harga tiket pesawat beberapa waktu lalu.

Komisioner KPPU Guntur Syahputura Saragih mengatakan, atas dugaan tersebut pihaknya telah memaggil beberapa maskapai penerbangan. Bahkan telah meminta klarifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator terkait kemungkinan kartel tiket pesawat.

"Kami sudah panggil, tapi saya tidak bisa sampaiakan siapa sajanya. Ini kami lakukan untuk verifikasi karena semua harus diberikan kesempatan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: Tiket Mahal, 433 Penerbangan di Pekanbaru Dibatalkan

Meskipun begitu, lanjut Guntur, pihaknya tidak memberitahu mengenai informasi apa saja yang sudah didapat termasuk siapa saja juga maskapai yang sudah dipanggil. Namun jika dijabarkan pemanggilan tersebut tentang bagaimana mekanisme penerapan tarif.

Guntur menambahkan, dalam penelitiannya pihaknya mengacu pada aturan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Baca Juga: Ombudsman: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Melanggar Aturan

"Sebenarnya ketika memeriksa, kami sesuaikan dengan alat bukti, saksi, dan lainnya. Biasanya kami periksa soal penetapan harga, jumlah produksi, dan area pemasaran. Tapi kali ini kami fokus teliti soal harga," jelasnya.

Guntur mengakui, dari hasil temuan tersebut pihaknya belum bisa memutuskan apakah benar adanya dugaan kartel atau tidak. Sebab, pihaknya masih harus menggali informasi lebih dalam lagi terkait dugaan tersebut.

"Penelitian ini tidak ada batas waktu, karena kami juga tidak ada wewenang menyadap sampai menangkap," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya