JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga atau kartel terkait kenaikan tarif pesawat terbang. Dugaan tersebut menyeruak menyusul kenaikan harga tiket pesawat beberapa waktu lalu.
Komisioner KPPU Guntur Syahputura Saragih mengatakan, atas dugaan tersebut pihaknya telah memaggil beberapa maskapai penerbangan. Bahkan telah meminta klarifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator terkait kemungkinan kartel tiket pesawat.
"Kami sudah panggil, tapi saya tidak bisa sampaiakan siapa sajanya. Ini kami lakukan untuk verifikasi karena semua harus diberikan kesempatan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Tiket Mahal, 433 Penerbangan di Pekanbaru Dibatalkan
Meskipun begitu, lanjut Guntur, pihaknya tidak memberitahu mengenai informasi apa saja yang sudah didapat termasuk siapa saja juga maskapai yang sudah dipanggil. Namun jika dijabarkan pemanggilan tersebut tentang bagaimana mekanisme penerapan tarif.
Guntur menambahkan, dalam penelitiannya pihaknya mengacu pada aturan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.