Utang Pemerintah Tembus Rp4.418 Triliun, Menkeu: Kami Tidak Ugal-ugalan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 16:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Okezone
Share :

Pembatasan utang pemerintah juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen PDB. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.

Mantan Direktur Bank Dunia itu memastikan pemerintah akan selalu berhati-hati dalam penggunaan uang hasil utang luar negeri tersebut kendati rasio utang terhadap PDB masih jauh dari batasan yang telah ditentukan.

"Poin saya meliHat utang sebagai suatu keseluruhan kebijakan, makanya Indonesia dapat invesment grade, outlook-nya tetap stabil," ujar Sri Mulyani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya