Perizinan Kapal dan Usaha Jadi PR Pengusaha Perikanan

, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 14:18 WIB
Nelayan (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Zulficar Mochtar juga telah meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT), segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut dia, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara daring (online) melalui portal www.perizinan.kkp.go.id.

Baca Juga: KKP Naikkan Target Konsumsi Ikan 2019 Jadi 54,46 Kg/Kapita

Ia berpendapat bahwa proses daring bertujuan untuk memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.

"Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja," lanjutnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya