JAKARTA - Pemerintah harus segera menetapkan kuota impor jagung 2019. Pasalnya, apabila impor jagung terus dibuka tanpa kuota hingga akhir tahun akan berbahaya.
"Jadi, kalau dibuka tanpa kuota, cukup berbahaya. Karena pemerintah harus mengindentifikasi kebutuhan jagung yang real di domestik ini," ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Stop Impor Jagung 3,6 Juta Ton dan Ekspor 380 Ribu Ton
Dia menjelaskan, Badan Pusat Statistik (BPS) memerlukan waktu untuk melakukan perbaikan metode penghitungan angka produksi jagung. Tapi, ombudsman tetap memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah.