Minat Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Bisa Daftar di Situs Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 08:13 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan segera dibuka. Rencananya pembukaan tenaga kontrak setara PNS ini akan dibukan mulai esok hari.

Nantinya pendaftaran itu sendiri akan dilakukan secara integrasi lewat portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara mengatakan, mulai saat ini para calon pendaftar sudah bisa menyiapkan persyaratannya sejak dini. Sebab BKN sendiri akan membuka protal pendaftaran tenaga PPPK ini mulai pukul 16,00 WIB esok hari.

"Sistem pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," ujarnya melalu keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Metode Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS Tak Jauh Beda dengan CPNS

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi jabatan Guru. Selain itu, juga lowongan ini dikhususkan untuk Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN tahun 2013.

Selain itu lowongan ini juga dikhususkan untuk mereka yang memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satunya usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

"Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen PPPK," ujarnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.

Berikut beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap I lengkapnya:

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini;

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya