JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama akan dibuka Jumat 8 Februari, pukul 16.00. Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja honorer yang ingin naik kelas. Pasalnya, PPPK akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut fakta-fakta mengenai penerimaan pegawai setara PNS yang telah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Senin (11/2/2019).
1. Laman Pendaftaran Akan Dibuka 8 Februari Pukul 16:00
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, seluruh pendaftaran akan tertera dalam website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id . Portal ini sendiri sudah bisa diakses pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Portal Pengumuman Pegawai Kontrak Setara PNS Sulit Dibuka, BKN: Mohon Bersabar
"Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (7/2/2019).
2. Metode Rekrutmen PPPK Tak Beda Jauh dengan CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” ujarnya dalam kegiatan sosialisai, dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Batam, Kamis (7/2/2019).
3. Rekrutman Tahap 1 Khusus Honorer Tenaga Kesehatan dan Guru
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibuka untuk memenuhi posisi kosong. Apalagi posisi kosong ini merupakan yang paling vital.
Seperti diketahui, rekrutmen P3K pada tahap I meliputi jabatan Guru. Selain itu, juga lowongan ini dikhususkan untuk Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN tahun 2013.
4. Ini Syarat Pendaftaran PPPK Khusus Honorer Tenaga Kesehatan, Guru, dan Penyuluh Pertanian
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Portal Pengumuman Pegawai Kontrak Setara PNS Hanya Berisi Flyer
Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini.
"Persyaratan lengkapnya dapat dicek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).
Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.
Berikut beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I lengkapnya:
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
5. PPPK Dapat Fasilitas yang Sama Seperti PNS
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pegawai PPPK nantinya akan mendapatkan fasilitas sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti salah satunya bukti identitas berupa Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Kami sampaikan kembali PPPK nantinya juga memiliki bukti identitas yang sama dengan PNS yaitu berupa Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (8/2/2019).
Nantinya, lanjut Ridwan, masa hubungan kerja tenaga PPPK paling singkat 1 tahun. Namun hal tersebut bisa terus diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja dan kebutahan instansi itu sendiri.
Untuk perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
6. Ini Perjanjian Kerja yang Berlaku Bagi PPPK
Dalam pendaftaran pegawai kontrak setara PNS ini, terdapat beberapa perjanjian kerja yang berlaku.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 18, tertulis beberapa perjanjian kerja yang berlaku untuk PPPK, yaitu
a. Tugas
b. Target kerja
c. Masa perjanjian kerja
d. Hak dan kewajiban
e. Larangan
f. Sanksi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)