Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |21:00 WIB
 Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya
Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Keduanya memiliki gaji, tunjangan serta tentu beban kerja yang berbeda.

Guru ASN terdiri dari guru berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara guru yang belum diangkat menjadi PNS atau ASN disebut guru honorer.

Lalu berapa gaji dan tunjangan guru PNS? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Gaji guru PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan, dari golongan I hingga IV

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400 
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement