Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |06:01 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya
Gaji ke-13 PNS 2026 Dipangkas? Ini Faktanya (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Beredar kabar gaji ke-13 PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas. Kabar ini viral dan beredar di media sosial. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri 2026 tidak benar atau hoaks. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah dimanipulasi dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu.

Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” tambah PPID Kemenkeu.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement