Sekedar diketahui, selain Premium, BBM nonsubsidi juga mengalami penurunan harga. Setidaknya terdapat 5 badan usaha yang telah menurunkan harga dalam rentang waktu 6-10 Februari 2019. Kelimanya yakni PT Aneka Petroindo Raya, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Pertamina (Persero).
Dia menjelaskan, penurunan harga BBM nonsubsidi inidilakukan berdasarkan data formula baru. Formulai itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.19 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.
"Dalam penurunan ini, ada batas bawah dan batas atas. Inilah yang nantinya badan usaha bisa menentukan harga sesuai keekonomian mereka," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)