Pelamar Pegawai Kontrak Setara PNS Tembus 31.686 Orang

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 20:11 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK (Foto: Setkab)
Share :

Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi: 1) dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi/spesialis; 3) bidan; 4) perawat; 5) perawat gigi; 6) apoteker; 7) asisten apoteker; 8) pranata laboratorium kesehatan; 9) teknik elektromedis; 10) perekam medis; 11). fisioterapis; 12) radiografer; 13) sanitarian; 14) nutrisionis; 15) epidemiolog kesehatan; 16) entomolog kesehatan; 17) refraksionis optisien; 18) administrator kesehatan; 19) penyuluh kesehatan masyarakat; 20) analis kesehatan; dan 21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya