JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara peradagangan efek atau suspensi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
Seperti dikutip Okezone dalam keterburkaan informasi, Jakarta, Senin (18/2/2019), pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No:Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2019 tanggal 18 februari 2019 perihal Pembukaan kembali Perdagangan Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
Baca Juga: Laba Dua Putra Utama Anjlok 57,96%
Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdaganga efek PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi II Perdagangan efek pada hari Senin, tanggal 18 februari 2019.
Baca Juga: Laba Bersih Dua Putra Makmur Anjlok 40,58%
Demikian tertulis pada keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
(Feby Novalius)