OJK Bakal Kumpulkan Uang Denda Pelanggaran di Pasar Modal

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 19:27 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembentukan sistem disgorgement fund. Sebuah sistem yang nantinya menghimpun denda dari para pelaku pelanggaran kegiatan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, sistem disgorgement fund merupakan saduran dari kebijakan yang dilakukan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS). Di mana para pelanggar dalam kegiatan pasar modal harus membayar denda yang kemudian dikembalikan ke para korban.

"Kita lagi mencoba untuk diskusi apakah memungkinan kita memiliki disgorgement fund, seperti yang ada di Amerika Serikat," katanya di Gedung OJK, Senin (18/2/2019).

 Baca Juga: BEI Segera Terapkan Sistem JATS Fix 5.0

Hoesen menyatakan, nantinya pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal akan dikenai sanksi berupa wajib membayar sejumlah denda atau uang penalti. Denda inilah yang akan dihimpun dalam sistem disgorgement fund.

Pada perdagangan di pasar modal, memang berbagai pelanggaran kerap terjadi, seperti transaksi semu, insider trading hingga penggelapan dana nasabah. Hal ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu, utamanya dirasakan oleh investor.

Menurutnya, dengan sistem disgorgement fund para korban dari pelanggaran kegiatan di pasar modal bisa mendapatkan kembali uangnya. Oleh sebab itu, sistem ini sebagai perlindungan terhadap investor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya