Dia menjelaskan, dengan adanya sharing data pembelian barang dari luar negeri melalui e-commerce, maka barang tersebut bisa lebih mudah masuk tanpa perlu mengecek dokumennya.
Baca Juga: Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi Usai Kritik Dana Riset Indonesia
Sebab selama ini, Ditjen Bea Cukai tak memiliki data tersebut sehingga barang impor e-commerce yang masuk diberlakukan seperti barang umum lainnya.
"Maka kami memperlakukan itu seperti barang umum lainnya sehingga kami harus cek barangnya, kalau perlu di cek dokumennya, kami cek lagi apakah benar atau enggak. Padahal sebenernya kita dengan mudahnya mengetahui informasi dari platform. Inilah (data) yang kemudian kami tarik," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)