JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih mengenali penyelenggara kegiatan fintech lending berizin agar tidak terjebak oleh perusahaan ilegal.
"'Financial Technology (Fintech) Lending' atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam POJK (Peraturan OJK) 77 Tahun 2016 adalah penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK Munawardilansir dari Antaranews, Sabtu (23/2/2019).
Dalam POJK 77, kata dia, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: Bos OJK: Dirugikan Fintech Ilegal Segera Lapor Polisi
"Penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mengajukan permohonan pendaftaran dan perizinan kepada OJK," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perkembangannya, fintech lending banyak bermunculan di Indonesia, baik yang legal maupun ilegal. Berdasarkan data per tanggal 3 Februari 2019, kata dia, tercatat sebanyak 99 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK dan salah satu di antaranya telah berizin.
Sementara 98 perusahaan fintech lending lainnya yang sudah terdaftar di OJK, lanjut dia, masih dalam proses mengurus perizinannya karena ada persyaratan bahwa dalam tempo satu tahun setelah terdaftar, harus mengajukan izin.
"Izin itu sekarang ada persyaratan-persyaratan tambahan, bukan hanya sekadar modalnya menjadi Rp2,5 miliar tetapi ada persyaratan mereka harus punya sertifikasi ISO 27001. Mereka juga bisa memastikan 'digital signature', harus ada tanda tangan digital dan itu harus disertifikasi oleh lembaga yang diakui Kementerian Kominfo, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga masih antre perizinan," katanya.
Terkait dengan fintech lending ilegal, Munawar mengatakan ada beberapa yang membedakan dengan fintech lending legal di antaranya yang berkaitan dengan pengawasan.
Dalam hal ini, tidak ada regulator atau pengawas khusus yang bertugas mengawasi fintech lending ilegal, sedangkan yang legal diawasi oleh OJK.