JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan perusahaan fintech yang menyengsarakan nasabahnya. Namun, OJK kesulitan jika nasabah berurusan dengan fintech ilegal atau yang belum terdaftar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nasabah yang merasa dirugikan fintech ilegal bisa melaporkan ke polisi.
"Kalau merasa dirugikan lapor ke polisi, urusannya sudah antara yang meminjam dan yang meminjamkan, ya pasti diproses, urusannya kayak utang piutang ke masyarakat biasa," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Jauhi Pinjaman Online Ilegal
Karena itu, dia berharap masyarakat lebih waspada untuk mengenali fintech yang legal dan yang ilegal. Salah satu ciri fintech yang legal, kata dia, adalah tidak memiliki bunga pinjaman yang sangat tinggi.
"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar dan tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar sudah ada komitmen-komitmen yang kita lakukan bersama," katanya.